Produk Terlarang & Terbatas
Daftar kategori produk yang tidak boleh dijual di Pasdisaku, atau yang pembatasannya khusus -- berlaku untuk toko utama maupun seluruh penjual pihak ketiga.
1. Produk yang Dilarang Sepenuhnya
Pasdisaku melarang total perdagangan barang atau jasa berikut, tanpa kecuali:
- Narkotika dan obat-obatan terlarang;
- Senjata api, amunisi, dan bahan peledak yang dilarang;
- Barang curian;
- Barang palsu (KW/replika) dan produk yang melanggar hak kekayaan intelektual/merek dagang;
- Produk pornografi atau yang melanggar kesusilaan;
- Produk atau layanan perjudian;
- Dokumen identitas palsu (KTP, SIM, ijazah, dan sejenisnya);
- Produk yang berasal dari aktivitas kriminal, atau digunakan untuk penipuan;
- Produk ilegal lainnya berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
2. Kategori Berisiko/Dibatasi
Kategori berikut punya risiko hukum, keamanan, atau kepatuhan yang tinggi -- Pasdisaku dapat membatasi atau menolak kategori ini sewaktu-waktu, termasuk mengikuti kebijakan penyedia jasa pembayaran kami (mis. gateway pembayaran punya daftar kategori terlarangnya sendiri yang harus kami patuhi):
- Rokok, vape, liquid vape, dan produk nikotin lainnya;
- Minuman beralkohol;
- Obat-obatan tertentu (termasuk obat keras/resep) dan produk kesehatan/suplemen tertentu;
- Produk keuangan tertentu (mis. instrumen investasi/pinjaman tanpa izin resmi);
- Barang berbahaya (bahan kimia, produk mudah terbakar/meledak di luar batas wajar rumah tangga);
- Produk lain yang membutuhkan izin edar/izin khusus dari instansi berwenang.
Punya izin bukan berarti otomatis boleh dijual di sini -- Pasdisaku tetap dapat menolak kategori tertentu berdasarkan kebijakan internal kami sendiri, terlepas dari izin edar/lisensi yang Anda miliki secara hukum.
3. Bagaimana Kami Menegakkannya
Produk yang diunggah penjual (termasuk produk toko utama) melalui tinjauan sebelum tayang. Kalau ditemukan melanggar kategori di atas -- baik saat tinjauan pertama maupun belakangan setelah produk sudah tayang -- Pasdisaku dapat:
- Menolak produk sebelum tayang (produk tetap berstatus draft, tidak pernah tampil ke pembeli);
- Menurunkan (takedown) produk yang sudah terlanjur tayang;
- Membekukan transaksi yang sedang berjalan untuk produk terkait;
- Menangguhkan akun penjual yang bersangkutan -- lihat Ketentuan Penjual.
4. Menemukan Produk yang Melanggar?
Kalau Anda menemukan produk di Pasdisaku yang menurut Anda melanggar kebijakan ini, silakan laporkan lewat halaman Pengaduan Pelanggan -- sertakan tautan/nama produk & alasannya, tim kami akan meninjau secepatnya.
